BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah kesatuan.
Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
Bentuk pemerintahan adalah Republik
KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
EKSEKUTIF
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
PEMEGANG KEDAULATAN
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi
SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
BADAN YUDIKATIF
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.
AVENGED SEVEN FOLD
AVENGED SEVEN FOLD
Jumat, 12 Desember 2008
tugas kd2
Diposting oleh PUNK NOT DEAD di 23.57 0 komentar
Senin, 24 November 2008
1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
* Pendapat anda tentang budaya politik ?
Pendapat saya budaya politik itu adalah pikiran atau akal budi mengenai ketatanegaraan. Seperti tata cara pemerintahan atau dasar-dasar pemerintahan.
No | Tokoh | Uraian Singkat |
1. | Muh. Yamin | Menurut pendapat Muh. Yamin, Pancasila yang berasal dari kata Panca berarti |
2. | Notonegoro | Menurut pendapat Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. |
2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasan singkatnya yang dimaksud dengan !
a. Isi jiwa bangsa :
Maksudnya adalah Penderitaan rakyat indonesia setelah berabad-abad yang lalu tanpa ada rasa putus asa demi mendapatkan kemerdekaan kembali.
b. Terpendam bisu:
Maksudnya adalah Di dalam merebut kemerdekaan, rakyat bangsa indonesia di kekang oleh kebudayaan barat.
3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Justifikasi Yuridik | Filsafat dan Teoritik |
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana yang telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia, seperti : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) 3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950) 4. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA, Pasal 2 5. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL 6. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL | Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma dimana :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Yang ditemukan pada rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia kedua & alenia keempat |
4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Tanggapan saya : Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, diharapkan mampu menjadi filter atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini, terutama yang ditujukan dalam penerapannya yaitu berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
Persamaan | Perbedaan |
Ø Di dalam pengertian Muh. Yamin dan Ir. Soekarno, persamaanya adalah Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik. | Di dalam pengertian Muh.Yamin dan Ir. Soekarno, perbedaanya antara lain : Ø Menurut pendapat Muh. Yamin : Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik. Ø Menurut pendapat Ir. Soekarno : Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara. |
Diposting oleh PUNK NOT DEAD di 17.51 1 komentar
Selasa, 18 November 2008
Get your layout at MyspaceGet your own Wavy Scroller
Diposting oleh PUNK NOT DEAD di 19.08 0 komentar